Ahad 02 Aug 2015 21:45 WIB

KPU: Dana Hibah akan Dihentikan Jika Pilkada Ditunda

Tahapan Pelaksanaan Pemilu. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat diskusi di KPU, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Tahapan Pelaksanaan Pemilu. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat diskusi di KPU, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan segala aktivitas pilkada yang menggunakan hibah daerah sebagai dana pelaksanaan akan dihentikan apabila di suatu daerah dilakukan penundaan karena jumlah pasangan calon di bawah dua.

"Segala aktivitas yang dilakukan sampai dengan penundaan dihentikan, tidak ada aktivitas lain," kata Ferry Kurnia ketika ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Ahad (2/8).

Dia juga mengatakan penyerapan dana hibah pilkada, yang rata-rata sebesar 30 persen di tiap daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak sia-sia apabila pilkada ditunda di suatu daerah.

Dana hibah tersebut sebelumnya sudah digunakan untuk melakukan aktivitas pelaksanaan pilkada sampai keputusan penundaan, dan dapat digunakan maupun dilanjutkan untuk pilkada periode berikutnya.

"Tidak akan sia-sia, itu uang publik, jadi nanti dihentikan saja mekanismenya. Malahan nanti akan ada temuan kalau misalnya digunakan tapi tidak melakukan aktivitas kegiatan apa pun," ucap Ferry.

Apabila dilakukan penundaan pilkada, maka tidak akan ada lagi aktivitas berikutnya setelah keputusan penundaan tersebut. Dana hibah sebagai dana yang disiapkan untuk melaksanakan pilkada akan dikelola lagi atau disetorkan kepada negara.

"Itu kan mekanisme yang harus berkoordinasi dengan pemerintahan daerah," kata Ferry.

Sebelumnya, KPU menyatakan jumlah daerah yang memiliki calon tunggal sampai perpanjangan pendaftaran pilkada serentak hari kedua atau Minggu berkurang menjadi sembilan daerah dari sebelumnya 11 daerah.

Penambahan pendaftar pasangan calon terdapat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dengan masing-masing bertambah satu pasangan calon pemimpin daerah.

Sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai adanya kemungkinan penambahan pasangan calon di empat dari sembilan daerah yang memiliki calon tunggal.

Berdasarkan peraturan KPU, Senin (3/8) merupakan hari terakhir periode perpanjangan pendaftaran bagi daerah yang memiliki pasangan calon di bawah dua.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement