Senin 03 Aug 2015 07:34 WIB

KPU: Perusahaan Swasta Boleh Sumbang Dana Kampanye

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Ketua Komisi Pelilihan Umum Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Naning Wijaya menyatakan, perusahaan swasta boleh menyumbang dana kampanye calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada Desember 2015.

"Batasan maksimal dana kampanye kandidat bupati dibatasi Rp11 miliar gabungan dana sumbangan perorangan dan perusahaan swasta," kata Naning Wijaya, Ahad (3/8).

Di samping itu para kandidat harus melaporkan dana dan sumber-sumber dana kampanye kepada KPU. Sesuai aturan yang ada sumbangan pribadi untuk dana kampanye maksimal Rp50 juta. Sementara untuk sumbangan dana kampanye yang diberikan perusahaan kepada kandidat calon bupati atau calon wali kota sebesar Rp500 juta.

"Untuk maksimal sumbangan perusahaan Rp500 juta. Ini berlaku untuk perusahaan swasta bukan BUMN, karena BUMN tidak diperbolehkan menyumbang dana kampanye," kata Naning.

Meski demikian, kata Naning, perusahaan yang menyumbang dana kampanye harus jelas dan melampirkan alasan dan kesepakatan dan para kandidat harus segera memberikan rekening dana kampanye kepada KPU.

"Kita belum tahu, besaran dana kampanye masing-masing kandidat calon bupati/calon wakil bupati, namun kedua pasangan calon sudah melampirkan rekening dana kampanye," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement