Sabtu 08 Aug 2015 18:42 WIB
Pilkada 2015

Calon Tunggal Diusulkan Dipilih DPRD

Rep: C20/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Muhammad Arwani Thomafi, mengatakan calon tunggal dalam pilkada sebaiknya dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD). Arwani menilai hal itu lebih baik daripada mengulangi dan menambah waktu pendaftaran.

"Itu untuk mengedepankan asas kepastian. Itu lebih menarik karena semacam sanksi bagi partai politik karena tidak mengusung pasangan calonnya," kata Arwani di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).

Menurut dia, bila dipilih oleh DPRD dapat menemukan titik kepastian. Ia menyadari bahwa Pilkada serentak baru pertama kali digelar. Oleh karena itu, menurut dia, wajar bila butuh persiapan.

"Ke depan UU harus semakin baik, aturan yang sekarang ada harus bisa dijawab dengan revisi," ujar Arwani.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga telah mengusulkan agar ke depannya revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dapat mengatur mekanisme pemilihan untuk calon tunggal. Hal itu agar bisa ditetapkan langsung oleh DPRD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement