Senin 10 Aug 2015 17:00 WIB

Mendagri Upayakan Cari Solusi Calon Tunggal Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan terus mencari solusi terkait calon tunggal pilkada serentak, terutama mengenai mekanisme penyelesaiannya dengan melihat perkembangan yang sedang berlangsung.

"Kami akan rapat lagi, pada prinsipnya, pilkada harus diikuti oleh 269 daerah," kata Tjahjo ketika ditemui di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8).

Tjahjo menjelaskan pula mengenai beberapa opsi bagi persoalan pilkada calon tunggal, antara lain ditunda pada periode 2017, metode bumbung kosong seperti pemilihan kepala desa, dan Perppu sebagai solusi terakhir.

Jika opsi penundaan pilkada serentak ke 2017 diterapkan, maka kekosongan jabatan pemimpin daerah definitif akan diisi oleh penjabat (pj) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. "Jabatan pj tidak masalah, tapi calon dari parpol jangan sampai tidak bisa ikut pilkada," ucap Tjahjo.

Ketika ditanya mengenai draf perppu, Mendagri mengatakan pihaknya masih akan menunggu pembukaan kembali perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah yang berakhir besok (11/8). Mengenai wacana sanksi parpol, Tjahjo mengatakan bahwa sanksi tersebut dapat berupa pengumuman terbuka bagi parpol mayoritas yang bisa mengajukan calon sendiri, namun tidak mengajukan calon.

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan belum menerima pendaftaran di hari pertama pembukaan kembali perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Ahad (9/8), mengatakan tidak ada satupun pasangan calon yang datang ke tujuh KPU daerah untuk mendaftar. "Mungkin mereka butuh waktu untuk menyiapkan dokumen, membangun kesempatan. Kita tunggu saja besok," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, KPU memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten-kota yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Ketujuh daerah tersebut, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement