Rabu 12 Aug 2015 22:44 WIB

Yayasan Supersemar akan Pelajari Putusan MA

Rep: C20/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yayasan Supersemar yang dikelola kerabat keluarga mantan Presiden Soeharto. Dalam putusan tersebut, yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Yayasan Supersemar Denny Kailimang mengaku akan mempelajari berkas putusan peninjauan kembali (PK) yang telah diketok Mahkamah Agung (MA). "Tunggu putusannya dulu baru nanti kita rapat dengan ketua yayasan," kata Denny di Jakarta, Rabu (12/8).

Denny menambahkan, ia belum mau berandai-andai soal pembayaran dijatuhkan MA kepada kliennya. Dia akan memberikan informasi bila sudah membaca salinan putusan secara utuh. "Belum tahu juga kan putusannya seperti apa, prosesnya seperti apa," ujar Denny.

Sebelumnya, kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar.

Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan.

Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar.

PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement