REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Adanya beberapa gugatan pasangan calon (paslon) yang dikabulkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) daerah menyisakan tanya mengingat rujukan yang dipakai untuk mengabulkan gugatan tersebut dinilai tanpa rujukan hukum.
Hal ini karena rujukan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0214/Bawaslu/VII/2015 yang berisi pedoman penyelesaian sengketa Pilkada penolakan pendaftaran paslon justru cenderung mengoreksi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan SE Bawaslu ini justru bertentangan dengan apa yang diatur dalam PKPU dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurutnya, keputusan KPU daerah yang menolak pendaftaran paslon yang tidak memenuhi ketentuan sudah sesuai dengan aturan PKPU dan Undang-undang.
"SE Bawaslu ini riskan menimbulkan kekisruhan hukum baru, karena pokok pertama dan kedua yang dipersoalkan SE Bawaslu ini sama sekali tidak memenuhi unsur melanggar asas legalitas,” ujar Titi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (22/8).
Ia mengungkapkan sebagaimana yang diatur dalam SE tersebut pada poin pertama KPU diminta menerima pendaftaran paslon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran sepanjang tidak melewati pukul 24.00 WIB tanggal 28 Juli 2015, kemudian poin kedua untuk paslon yang diusung oleh partai politik bersengketa namun ditolak karena berkas tidak lengkap, KPU diminta untuk tetap menerima dan memverifikasinya sesuai ketentuan.
Padahal menurut Titi, penolakan tersebut sudah sesuai dengan UU Pilkada yang telah diatur dalam pasal 37 ayat 4 PKPU 9/2015 tentang pencalonan. "Bahkan sampai terbitnya SE Bawaslu hingga keluarnya keputusan Panwaslu belum ada pembatalan keberlakuan pasal-pasal tersebut," ungkapnya.
Titi mengatakan sedianya jika Bawaslu hendak mengoreksi keputusan KPU harus melalui mekanisme proses uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA), bukan melalui sengketa Pilkada.
Selain itu, kesempatan mengoreksi terhadap PKPU tersebut juga bisa dilakukan saat uji publik KPU dan Bawaslu beberapa waktu sebelumnya.
"Jangan kemudian aturan Bawaslu ini justru mengoreksi PKPU, meskipun dipahami Bawaslu punya itikad baik memberikan kesempatan luas kepada paslon, tapi Bawaslu harus ingat tidak boleh mengabaikan asas Pilkada soal keadilan dan perlakuan," ujarnya.
Sebelumnya, ada beberapa paslon di beberapa daerah yakni Ketapang, Bone Bolango, Gowa, Kepahiang dan Kota Mataram yang gugatannya dikabulkan atas rujukan SE tersebut.
Sementara diterimanya gugatan yang sama juga terjadi di daerah lainnya seperti di Sumba Timur, Pesisir Barat, Pesawaran, Kota Waringin Timur, Provinsi Sulut, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai Laur dan Kabupaten Poso.