Selasa 01 Sep 2015 13:09 WIB

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pilkada

Rep: C20/ Red: Muhammad Hafil
Pihak Pemohon Gugatan Undang-Undang No8 1995 Effendi Ghazali mengikuti sidang perdana gugatan undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/20).
Foto: Republika/ Wihdan
Pihak Pemohon Gugatan Undang-Undang No8 1995 Effendi Ghazali mengikuti sidang perdana gugatan undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/20).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang atas perkara Pengujian Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda perbaikan permohonan.

"Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada," kata Humas Mahkamah Konstitusi, Kencana Suluh Hikmah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Permohonan yang pertama teregistrasi dengan nomor perkara 95/PUU-XIII/2015. Permohonan ini diajukan oleh warga kota Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto dan Alex Andreas.

Permohonan kedua diajukan oleh salah satu anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Surabaya, yang teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XIII/2015.

Sementara, permohonan yang ketiga teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XIII/2015. Permohonan diajukan oleh Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru ini menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2 dan Pasal 54 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 UU Pilkada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement