REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang atas perkara Pengujian Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda perbaikan permohonan.
"Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada," kata Humas Mahkamah Konstitusi, Kencana Suluh Hikmah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Permohonan yang pertama teregistrasi dengan nomor perkara 95/PUU-XIII/2015. Permohonan ini diajukan oleh warga kota Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto dan Alex Andreas.
Permohonan kedua diajukan oleh salah satu anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Surabaya, yang teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XIII/2015.
Sementara, permohonan yang ketiga teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XIII/2015. Permohonan diajukan oleh Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru ini menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2 dan Pasal 54 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 UU Pilkada.