REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar hukum konstitusi yang juga calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof Jimly Asshiddiqie mengaku menerima keputusan panitia seleksi dan berharap yang terpilih memang yang kandidat terbaik untuk memimpin institusi itu.
"Kita serahkan sepenuhnya ke pansel KPK. Mudah-mudahan yang terpilih itu memang yang terbaik," katanya usai memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/9).
Dari delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 yang telah dirilis dan dinyatakan lolos seleksi pihak pansel KPK, memang tidak ada nama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Terkait alasan atau syarat yang membuat guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia terpental juga tidak dijelaskan secara rincih oleh tim panitia seleksi KPK.
Padahal Jimly sebelumnya disebut-disebut sebagai salah satu calon yang diunggulkan lolos ke KPK. Apalagi dirinya memiliki pengalaman dan karier yang cukup menjanjikan sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi dan kini menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia menjelaskan tidak masalah dengan keputusan pansel KPK yang tidak meloloskan dirinya. Sebab dirinya juga sejak amal memang hanya dicalonkan untuk mengikuti seleksi di KPK. Dirinya mengaku menyerahkan semua keputusan kepada pansel. Apalagi dirinya mendaftar calon pimpinan KPK lantaran diminta oleh 'sembilan srikandi' yang menjadi pansel KPK.
"Kan mereka yang minta kita, saya kan cuma ikut. Jika ada yang lebih baik kita silahkan, tidak salah lagi kita kan," katanya.
Sementara terkait salah satu calon asal Sulsel bernama Laode yang justru dinyatakan lolos, dirinya kembali menegaskan harapannya memang yang terbaik yang terpilih memimpin KPK. "Mudah-mudahan yang terpilih memang yang terbaik. Kami serahkan sepenuhnya ke pansel KPK," ujarnya.
Tim pansel KPK menyatakan ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pansel dalam memilih Capim KPK. Pertama adalah integritas, kedua kompetensi, ketiga kepemimpinan, keempat independensi dan kelima adalah pengalaman.
Kemudian, hasil wawancara, hasil tes kesehatan dan catatan-catatan yang diterima dari Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, ICW dan lainnya.