Kamis 03 Sep 2015 01:31 WIB

Nelayan Pantura Berharap Penggunaan Cantrang Dilegalkan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hazliansyah
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Persatuan nelayan Pantura tetap berharap alat tangkap ikan cantrang dilegalkan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan beberapa bulan lalu melarang penggunaannya karena dinilai merusak laut.

"Kami harap cantrang ini dilegalkan saja," kata Tambari, perwakilan nelayan dari Tegal, Rabu (2/9).  

Cantrang biasanya digunakan untuk menangkap ikan di zona lebih dari empat kilometer dari bibir pantai dan penggunaannya tidak sampai di dasar laut tempat terumbu-terumbu karang.

Nelayan lainnya mengatakan bahwa cantrang adalah alat tangkap yang paling efektif karena tidak mengenal musim. Jenisnya juga berbeda dengan pukat harimau sehingga tidak merusak.

Permintaan pasar sangat tinggi sehingga keberadaan hasil perikanan akan selalu ditunggu.

"Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk melakukan revolusi," kata Tambari. Ia berharap kebijakan pemerintah terkait alat tangkap ini diubah atau ditunda sehingga nelayan bisa menyesuaikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan sebenarnya cantrang tidak merusak.

"Memang hasil tangkapannya kecil, tapi faktanya cantrang tidak merusak," kata dia dalam pertemuan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman dengan Dinas Kelautan dan Perikanan juga nelayan-nelayan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement