REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Induk Serang Timur mengamankan kendaraan bernomor polisi A 1879 AQ tak jauh dari gerbang Cikupa, Tol Tangerang - Merak. Kendaraan tersebut ternyata merupakan kendaraan curian yang ditinggalkan sang pencuri lantaran mogok.
Setelah ditelusuri, kendaraan jenis Avanza tersebut ternyata milik Widodo (48) warga Komplek Lebak Indah Blok D 47, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
“Setelah dilacak diketahui kendaraan itu milik Widodo yang dicuri pada Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 dari halaman rumahnya,” kata Kepala Induk PJR Serang Timur, Kompol Aditya Galayudha saat menyerahkan barang bukti kendaraan tersebut kepada petugas Reskrim Polres Serang, Selasa (8/9).
Aditya mengatakan, penemuan ini berawal ketika mobil curian ini mengalami mati mesin saat pengemudi hendak membayar di gerbang tol gate 8 Cikupa. Petugas Pultol PT Marga Mandalasakti melihat seorang pria keluar dari kendaraan dan memberitahu kepada petugas pultol bahwa dirinya akan memberitahu rekannya dan meminta pertolongan karena mobilnya mogok.
Namun setelah ditunggu selama 30 menit, ternyata pengemudi tak kunjung kembali untuk mengambil kendaraan yang ia tingalkan tersebut. "Karena pengemudi tak kunjung datang, petugas pultol kemudian melaporkan kejadian itu melalui pesawat radio," kata Aditya.
Mendapat laporan ada mobil mogok, lanjut Aditya, Bripka Novsel Sopian dan Brigadir Anjar Supriyanto yang kebetulan sedang patroli langsung mendatangi lokasi. "Petugas kami langsung melakukan cek fisik kendaraan. Diketahui, mesin tidak hidup dan tidak ada kunci kontak namun lubang kunci kontak dalam kondisi rusak," lanjut Ka Induk.
Dicurigai mobil tersebut merupakan hasil kejahatan, petugas PJR langsung mengamankan kendaraan itu ke Markas PJR Induk Serang Timur. Sementara petugas lainnya bergerak melakukan pencarian pelaku dengan menyisir lokasi pelaku kabur. Namun setelah dilakukan penyisiran pelaku tidak ditemukan.
"Setelah koordinasi, ternyata korban sudah melaporkan ke Mapolres Serang. Untuk proses selanjutnya, kendaraan tidak bisa saya serahkan kepada korban. Sesuai aturan hukuk kendaraan kita serahkan kepada penyidik," terang Aditya didampingi Aiptu Ronald Pardede, penyidik reskrim Polres Serang.
Sementara itu, Cahyaningsih (35), isteri sang pemilik mobil menceritaan kendaraanya dicuri saat parkir di depan rumah. Korban sempat mengetahui dan berusaha mengejar saat pelaku membawa kabur mobilnya.
"Ngejarnya pake kaki sambil teriak, mobil nggak bisa terkejar," kata Cahyaningsih ditemui saat Kepala Induk PJR menyerahkan kendaraannya miliknya.