REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pengadilan Teheran menjatuhi denda kepada dua wanita sebanyak 260 dolar AS karena melanggar kode pakaian Islam, dengan tidak memakai jilbab wajib mereka dengan benar di jalan.
"Dalam beberapa hari terakhir beberapa kasus telah diajukan ke pengadilan karena memakai jilbab dengan buruk, dua dari mereka dijatuhi hukuman membayar 9 juta rial (260 dolar AS) dalam bentuk tunai," kata seorang pejabat, seperti dikutip arabnews.
Di Iran, semua wanita ketika berada di depan umum, termasuk warga asing, diwajibkan untuk memakai kain untuk menutupi rambut dan leher mereka.
Namun, di beberapa lingkungan kaya di utara Teheran, sebuah kota dengan 12 juta penduduk, tidak jarang para wanita hanya meletakkan kain tersebut di bahu mereka. Banyak perempuan muda juga memakai pakaian ketat dan mantel pendek.
Sampai saat ini, tidak ada rincian yang diungkap tentang kesalahan dua wanita yang dijatuhi denda senilai dengan upah minimum per bulan tersebut.
Seorang pejabat dari kepolisian mengatakan awal bulan ini saja, sebuah mobil milik seorang pengemudi wanita harus disita setelah tertangkap sedang mengemudi dengan kerudung yang buruk atau terlihat jelas kepala mereka.
Ia juga menuturkan dalam enam bulan terakhir, manajer dari 73 bangunan tempat tinggal telah dipanggil sebagai bagian dari perang melawan pesta di malam hari. "Jumlah pesta di malam hari menurun tajam dibandingkan tahun lalu," kata pejabat tersebut.