REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dikabarkan pada Jumat (18/9), pelimpahan tahap dua akan dilakukan oleh Bareskrim ke Kejaksaan terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).
Meskipun belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian namun, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu. "Ya surat panggilannya sudah sampai," kata Muji.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga tidak mengetahui pasti terkait pelimpahan tahap kedua kasuw BW. Namun, Badrodin sudah memerintahkan agar perkara yang dinyatakan p21 segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaan nanti jika tidak, kasusnya gantung," kata Badrodin, saat dikonfirmasi, Kamis (17/9). Pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu menegaskan, sudah memerintahkan harus ada kepastian hukum. Sehingga dapat segera dilanjutkan ke penuntutan.
Sebelumnya, BW ditetapkan tersangka dalam kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. BW merupakan pengacara dari Ujang Iskandar, kandidat bupati Kotawaringin Barat waktu itu.
Ujang menggugat kemenangan Sugianti Sabran sebagai lawan pada Pilkada Kotawaringin Barat. Dalam sidang MK, Ujang memenang gugatan tersebut.