REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi Uber Apps asal negari Amerika Serikat tepatnya San Francisco dinilai merugikan sejumlah pihak dan melanggar aturan. Hal tersebut terkait menerapkan aplikasinya ke kendaraan roda empat.
"Yang berhak melakukan pemblokiran adalah Kemkominfo," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (17/9).
Andri mengaku telah mengontak pihak Kemkominfo. Andri mengatakan pengguna aplikasi Uber salah dan melanggar aturan. "Kalau dia tak mau mengikuti aturan, kita akan tindak," tegas Andri.
Kemudian bukan hanya taksi online saja yang akan ditindak, namun taxi biasa pun akan diblokir. Aplikasi yang tak sesuai aturan kami tertibkan. Namun untuk Go-Jek, Andri mengaku sulit karena jika bicara ojek online, ojek pangkalan juga melanggar.
Andri menegaskan harus ada aturan yang diubah terkait perkembangan teknologi aplikasi. Namun untuk Go-Jek bukan termasuk angkutan umum karena angkutan umum beroda dua ke atas.
Kemudian Andri menuturkan untuk mereka yang tak memenuhi aturan, agar tidak boleh beroperasi. Karena harus memberikan keadilan dengan masyarakat lainnya yang sesuai aturan. "Kalau seperti itu tidak adil, tapi sebelum itu terpenuhi dengan terpaksa harus ditertibkan," ungkapnya.