REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 439 kasus sejak tahun 2004 hingga Juli 2015.
"Dari total kasus yang telah ditangani, penyuapan paling banyak, disusul dengan kasus pengadaan barang dan jasa." kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Tangerang, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, untuk penyuapan ada 205 kasus, pengadaan barang dan jasa 133 kasus, penyalahgunaan anggaran 44 kasus, pungutan liar 20 kasus, perijinan 18 kasus, TPPU 14 kasus dan merintangi proses KPK lima kasus.
"Kasus penyuapan, pengadaan barang dan jasa sangat sering terjadi. Terutama yang melibatakan PNS karena adanya imbalan atau komisi besar yang diterima," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi mengenai Gratifikasi ke PNS Pemkot Tangsel di gedung Puspiptek Setu.
Terkait kasus penyuapan dan korupsi pengadaan barang dan jasa, kerap kali dilakukan oleh pegawai karena masalah ekonomi. Kecilnya gaji pegawai negeri bahkan dibawah upah buruh saat ini, menjadi penyebab awal terjadinya korupsi.
Kemudian, kata dia, adanya tambahan pendapatan dari kegiatan seminar, SPJ ke luar daerah membuat adanya penyalahgunaan anggaran. Maka itu, pihaknya mengaku heran dengan fasilitas pejabat negeri yang memiliki barang mewah namun pendapatannya sangat rendah.
Misalnya saja, lanjut dia, harta milik Gayus Tambunan yang mempunyai sejumlah batang emas padahal pendapatannya tak sebanding untuk membelinya. "Itu lah yang menjadi perhatian KPK di daerah terhadap permainan pegawai dengan membuat pengadaan barang sendiri," ujarnya.
Terkait pencegahan, KPK telah melakukan sosialisasi ke sejumlah Pemerintah Daerah agar para pegawai lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Begitu pula dengan pelayanan publik yang masih adanya pungutan liar atau menyuap agar proyeknya bisa berjalan.
"Pola ini terjadi di semua daerah. Meski sudah ada penindakan tetapi para pegawai tidak kapok dan tetap melakukannya," ujarnya.