REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengungkap motif pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK (Otto Cornelis Kaligis) melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut) dan Plt Sekretaris Daerah," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evy Susanti dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/10).
Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, Evy dan Gatot menyampaikan ke Pak OCK agar mengislahkan Pak Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia.
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah OC Kaligis sedangkan saksi yang dihadapkan adalah Evy Susanti yang juga merupakan klien OC Kaligis. Namun meski islah antara Gatot dan wakilnya Erry Nuradi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut terjadi, Kaligis tetap mengajukan gugatan ke PTUN.
"Setelah pertemuan islah besoknya OCK menyampaikan melalui telepon dengan saya walau islah tetap melakukan PTUN Medan, tapi saya dan Gatot langsung menolak karena saya dan Gatot lebih ingin me-maintain islah Gatot dan saudara Erry," tambah jaksa Yudi membacakan BAP milik Evy.
"Apakah ini benar?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Evy.