REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menolak adanya revisi UU KPK. Demokrat menilai banyak pasal kontroversial dalam revisi UU KPK yang bisa melemahkan lembaga anti rasuah itu.
"Demokrat menolak UU KPK direvisi ini sudah sesuai arahan Ketua Umum Demokrat (SBY) untuk terus perkuat KPK," tegasnya, Rabu (7/10).
Ruhut melanjutkan, KPK sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Karena itu diperlukan penguatan lembaganya, bukan justru malah semakin dilemahkan.
"Korupsi semakin menjamur kita perlu dukung KPK untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Pria yang juga menjadi anggota Komisi III tersebut mengatakan, KPK tidak boleh dibatasi dalam menangani kasus korupsi. Apalagi, isi draf revisi KPK juga tertulis bahwa lembaga anti korupsi itu tidak bisa mengusut kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar.
"Korupsi tidak boleh dibatasi, limpahkan saja semuanya ke KPK," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam salinan draft yang diperoleh awak media, ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial diantaranya adalah:
Pasal 5
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:
(b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00
(c) dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara drngan nilai dibawah 50.000.000.000, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi