Rabu 07 Oct 2015 19:44 WIB

Jimly Minta MK Terbitkan Peraturan Khusus untuk Calon Tunggal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan peraturan khusus terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya diikuti calon tunggal. Peraturan itu untuk mengantisipasi adanya sengketa pilkada di tiga daerah yang hanya punya satu pasangan calon.

"MK perlu membuat PMK (Peraturan MK) khusus, jangan hanya membuat putusan yang kemarin itu tapi dia luput ketika nanti ada perselisihan hasil," kata Jimly di sela rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Rabu (7/10).

Menurut ketua MK periode pertama ini, perlunya menerbitkan PMK untuk tiga daerah dengan calon tunggal adalah terkait dengan legal standing. MK harus menentukan siapa pihak termohon maupun pemohon jika terjadi sengketa pilkada.

Ia mencontohkan, jika pilkada dimenangkan oleh suara 'tidak setuju', maka siapa yang akan menjadi pihak termohon jika pasangan calon mengajukan gugatan. Begitu juga ketika ada pihak yang tidak puas atas hasil pilkada jika dimenangkan pasangan calon. Siapakah yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan.

Jimly menambahkan, pemerintah juga harus segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum bagi KPU dan Bawaslu. Sebab, kata dia, jika tidak dipayungi dengan perpres maka beberapa tahap akan sulit untuk dilakukan mengingat waktu yang sudah sangat pendek.

"Misalnya mengenai tender. Supaya KPU dan Bawaslu aman menjalankan tugasnya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement