REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai beberapa fraksi di DPR pendukung revisi UU KPK salah kaprah mengartikan definisi lembaga ad hoc. Akhirnya mereka menganggap umur KPK berdiri hanya sebatas 12 tahun saja.
Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menyatakan, merujuk Black Law Dictionary arti ad hoc adalah suatu lembaga dibentuk untuk tujuan tertentu. Jadi maknanya bukan dibentuk dalam batas waktu tertentu. "Nah ini juga berlaku dalam konteks lembaga KPK," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan adalah janggal jika KPK diusulkan hanya berdiri selama 12 tahun saja. Begitupula pada saat kinerja Polisi dan Kejaksaan sudah optimal dalam memberantas korupsi.
"Situasi situasi yang seperti itu kan belum terwujud di Indonesia. Jadi tak logis jika KPK hanya dibatasi berdiri sampai 12 tahun saja," tegasnya.
Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan perubahan UU KPK. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Golkar. Usulan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10).