REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan menilai peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipertajam.
"Kita belum sampai pada mengatakan setuju atau nggak setuju. Tapi kita setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih," kata Luhut di Kompleks Istana Presiden.
Ia mengatakan, terkait RUU yang diajukan oleh DPR RI, pemerintah akan melihat terlebih dahulu isinya.
"Itu kan baru RUU, tentu itu kan nanti masih jalan, kita lihat lah," kata Luhut.
Menko Polhukam mengatakan Presiden sendiri memiliki komitmen yang besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Sangat tinggi untuk penguatan KPK," katanya.
Namun demikian ia menilai ada beberapa hal yang harus dilihat dalam penajaman peran KPK di masa mendatang.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Presiden beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak mendesak.
"Sekali lagi pemerintah, Presiden sudah sampaikan bahwa tidak menyetujui usulan revisi UU KPK. Dan sampai saat ini Presiden tidak pernah melakukan pembahasan lagi," kata Teten di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu petang.