REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, upaya DPR merevisi Undang-undang (UU) KPK karena mereka ingin melumpuhkan KPK.
"Revisi UU KPK ini tujuan utamanya membubarkan KPK secara legal. Anggota dewan merasa terganggu oleh KPK saat melakukan korupsi anggaran negara," kata Uchok, Kamis, (8/10).
Dalam revisi tersebut KPK harus minta izin sebelum melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan ke pengadilan. KPK juga tidak memiliki penuntut sendiri.
"Ini jelas upaya DPR untuk membubarkan KPK secara legal. Makanya kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk lebih fokus pada perbaikan ekonomi daripada bikin gaduh lagi dengan mendorong UU KPK untuk direvisi," ujarnya.
Di tempat terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, pembatasan kekuasaan KPK dengan meminta izin ke pengadilan sebelum melakukan penyadapan itu tak haram dalam kacamata UUD 45. "Ini sesuai dengan UUD," tegasnya.