Jumat 09 Oct 2015 13:22 WIB

Pengamat : RUU Pengampunan Nasional tidak Penting

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Nasional di rapat Program Legislasi Nasional Selasa, (6/10) lalu kembali menjadi pertentangan di masyarakat. Pengamat Hukum Bambang Widodo Umar menilai RUU Pengampunan Nasional itu hal yang tidak perlu.

Menurut dia, ada pemikiran yang salah bila RUU Pengampunan Nasional itu disetujui oleh DPR. Ia sendiri tidak habis pikir bagaimana RUU ini bisa diusulkan di di rapat Prolegnas. Menurut dia untuk memberikan jalan agar para yang mengemplang pajak atau pelaku pencucian uang mengembalikan uangnya ke Indonesia, bukan diberi pengampunan seperti RUU ini.

"Yang paling penting adalah pembenahan Administrasi negara dan birokrasi pemerintahan harus dibenahi kemudian disertai penindakan yang tegas oleh aparatur," ujarnya.

Semua aparat baik Polisi dan jaksa harus bersih dahulu. Baru kemudian, sistem yang lebih ketat bagaimana memberi jalan agar mereka yang menunggak pajak atau pidana pencucian uang tersebut diberi kemudahan untuk mengembalikan.

"Jadi bukan tiba-tiba langsung statusnya diampuni seperti itu," terangnya.

Ia berharap walaupun ini baru sebatas usulan, RUU Pengampunan Nasional ini dibatalkan saja, tidak perlu dimunculkan apalagi di saat masyarakat harus menerima kenyataan DPR mau merevisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menjelaskan ada usulan RUU Pengampunan Nasional yang saat ini sedang dimasukkan dalam pembahasan Prolegnas. Dasar pemikiran RUU ini agar pelaku korupsi, pencucian uang dan pengemplang pajak yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan nasional bisa mengembalikan kerugian negara tersebut ke dalam negeri.

Namun RUU Pengampunan Nasional sendiri masih banyak pertanyaan di internal anggota dewan, perlu atau tidaknya RUU ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement