Jumat 09 Oct 2015 17:01 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Polri Bantah Lakukan Pembiaran Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.
Foto: Twitter
Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri, Irjen Budi Winarso membantah pihaknya melakukan pembiaran atas laporan warga terkait ancaman terhadap penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Sehingga mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil karena dibunuh secara sadis.

"Kalau dibilang di sana ada pembiaran enggaklah karena ditangani. Mulai tanggal 10 sampai 23 itu kita tangani," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (9/10).

Sebelumnya, warga setempat sudah melaporkan adanya ancaman dari preman tambang. Namun, berdasarkan kabar yang beredar, polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Budi, Propam juga sudah memeriksa tiga oknum polisi yang diduga menerima gratifikasi dari aktifitas penambangan pasir. Namun polisi masih fokus memeriksa terkait perbuatan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Terkait proses terhadap ketiga oknum polisi tersebut, lanjutnya, akan diproses melalui sidang kode etik terlebih dahulu. Nantinya, polisi akan melihat apakah ada perkembangan lain yang mengarah ke perbuatan tindak pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan semua pihak yang terlibat pelanggaran hukum pasti diproses. Baik pengusaha, petani maupun kepala desa. "Termasuk tiga polisi tentu akan diproses," katanya di Bawaslu, Kamis (8/10).

Menurutnya, ketiga oknum polisi tersebut sedang di proses di Polda Surabaya. Kendati demikian mantan Kapolda Jawa Timur itu, tidak akan sampai memecat ketiga oknum polisi tersebut.

"Dasarnya apa. Kalau gitu Kapolri juga dicopot dong karena itu wilayah Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terdapat tiga orang oknum polisi yang diduga terlibat menerima gratifikasi dalam kasus tambang Pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Ditempat ini, Salim Kancil dibunuh dengan sadis oleh kelompok orang yang diduga preman tambang.

"Ini namanya terperiksa, sekarang berkasnya sedang diselesaikan provos," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10).

Raden menjelaskan, ketiga anggota oknum polisi tersebut yakni AIPDA SP, IPDA SH, dan AKP S. Perbuatan mereka, lanjut Raden, dinilai menurunkan martabat kepolisian. Namun, terkait sanksi, ketiganya belum dikenakan pemecatan. Menurut Raden, ketiganya dikenakan sanksi teguran, teguran tertulis, penurunan pangkat, dan penempat khusus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement