REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timbulnya praktik curang pada sistem pemilihan membuat Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas dalam membuat aturan. Penyerahan mandat tertinggi pada MK dinilai paling obyektif di tengah kredibilitas Bawaslu dan Panwaslu di daerah yang tidak bisa dijamin penindakannya.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan dalam mekanisme penegakan hukum perlu adanya lembaga tertinggi yang bisa jadi muara keadilan. Apalagi, penyelesaian dalam tataran grassroot kerap tak adil dan sarat akan kepentingan.
"Penyelesaian pada tingkat bawah tidak bisa dijamin. Karena kita juga tak bisa memungkiri pada panwaslu saja kadang berpihak pada calon calon. Maka, mekanisme pelaporan kecurangan atau ada tindak pidana dari Pemilu bisa langsung dilaporkan pada MK," ujar Refly saat diskusi di Kedai Coffe Deli, Ahad (11/10).
Refly menilai langkah tegas bisa dilakukan MK melalui pembuatan legal standing atau peraturan MK yang absolut. Meski dalam implementasi lembaga pemerintah dibawahnya bisa membuat Perpu atau peraturan lain, namun putusan MK merupakan keputusan tertinggi.
Penegakan ini juga tak lepas dari semangat MK yang memang hendak mengusung jalannya konstitusional yang berkeadilan dan sesuai dengan kepentingan rakyat. MK sebagai lembaga yang tinggi, ia mengatakan, mestinya bisa bertindak tegas dengan tak lepas dari pendekatan konstitusional.