REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. MA menutuskan pengurus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat mengatakan ia bersyukur bersyukur atas keputusan MA karena telah mendapat kepastian hukum. Sebagai Ketua DPC yang sah, ia mengaku akan kembali merapatkan barisan PPP di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami akan melakukan rapat untuk mensolidkan kembali PPP agar seperti dulu," kata Ruhimat kepada Republika, Rabu (21/10).
Ruhimat menegaskan, ia mengimbau seluruh kader PPP yang pernah tercabik gara-gara perpecahan partai untuk bersatu kembali seperti sebelumnya. Semua kader dipersilahkan datang ke kantor DPC untuk bergabung kembali. Masalah perpecahan yang pernah terjadi tidak perlu dilanjutkan.
Sementara, langkah-langkah yang diambil dalam rangka menyatukan kembali PPP di Kabupaten Tasikmalya. Ruhimat mengatakan akan memulai dengan rapat semua pengurus. "Kami baru mendapat berita hasil keputusan MA maka kami menyikapinya dengan melakukan rapat cabang terlebih dahulu," ujar Ruhimat.
Terkait proses tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya yang sedang berlangsung. Ruhimat menegaskan, PPP tidak punya calon dan tidak mencalonkan siapa pun. Sebab strategi PPP di Kabupaten Tasikmalaya dipersiapkan untuk Pilkada 2017, bukan Pilkada tahun ini.