Jumat 30 Oct 2015 07:33 WIB

Serikat Pekerja: Pergub DKI Batasi Hak Asasi Warga Berunjuk Rasa

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Buruh berdemo menolak upah murah
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan  menyayangkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi demonstrasi.

Iwan menilai peraturan itu membatasi hak asasi manusia menyampaikan aspirasi. Sebab pemerintah seolah-olah menganggap aksi demo dari masyarakat sebagai pemicu keributan dan mengganggu ketertiban, padahal mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi.

"Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi. Jelas adanya Pergub itu kita merasa dibatasi hak asasi untuk menyampaikan aspirasi," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (29/10).

Ia menilai selama ini saat beraksi di banyak titik yang dekat dengan instansi pemerintah terkait saja jarang perwakilan yang diharapkan datang untuk berdialog langsung kepada pendemo. Apalagi dengan pembatasan lokasi demo.

Selain itu, aturan suara juga melanggar ketentuan. Menurutnya di UU saja tidak ada aturan yang membatasi volume suara. Ia menganggap aturan tersebut bukan solusi memberikan kenyamanan dan ketertiban dalam aksi demo.

"Karena sebenarnya yang selama ini kita harapkan adalah proses dialog untuk menyampaikan secara langsung,"  ujarnya.

Ia menyebutkan selama ini instansi terkait sangat cuek dalam merespon aksi demo yang dilakukan. Justru aparat keamanan yang jauh lebih responsif karena ditugaskan untuk mengamankan lokasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement