Sabtu 31 Oct 2015 00:09 WIB

2.033 Orang Resmi Terdaftar Pemilih Tambahan Pilkada Tangsel

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebanyak 2.033 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi masuk dalam daftar pemilih tambahan 1 (DPTb 1) pilkada. Penetapan DPTb 1 berdasarkan penyisiran terhadap 54 kelurahan di tujuh kecamatan Kota Tangsel.

Menurut Ketua Pokja Data Pemilih KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, DPTb 1 telah ditetapkan pada Rabu (28/10) lalu. "Kami melakukan penyisiran ke semua kelurahan. Dari penyisiran itu, ditemukan 2.033 warga di 48 kelurahan yang belum terdaftar dalam DPT. Semuanya resmi kami masukkan dalam DPTb 1," jelas Zein ketika ditemui Republika di kantornya, Jumat (30/10).

Dia melanjutkan, jumlah DPTb 1 terdiri dari 964 pemilih laki-laki dan 1.069 pemilih perempuan. Seluruh DPTb 1 nantinya tersebar di 390 TPS.

Lebih lanjut Zein memaparkan, penyebab masih banyaknya pemilih tambahan disebabkan dua faktor. Pertama, kata dia, karena ada warga pindahan dari daerah lain yang baru tercatat sebagai warga Kota Tangsel.

"Kedua, karena banyak pemilih pemula. Saat penentuan DPT pada 2 Oktober lalu yang bersangkutan belum genap 17 tahun," kata Zein.

Data yang dihimpun Republika.co.id dari KPU Kota Tangsel, tercatat sebanyak 404 jumlah pemilih pemula. Jumlah itu terdiri dari 186 pemilih pemula laki-laki dan 218 pemilih perempuan.

Untuk diketahui, saat ini ada 913.437 pemilih dalam DPT Kota Tangsel. KPU menyiapkan 2.245 TPS untuk hari H pilkada, pada 9 Desember mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement