Senin 02 Nov 2015 15:30 WIB

PKS Kritisi Surat Edaran Kapolri

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

"Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat," kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

"Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan," katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

"Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "hate speech" pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement