Selasa 03 Nov 2015 21:01 WIB

JK Sebut Anggaran Negara Terbatas untuk PMN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan penyertaan modal negara (PMN) yang ditunda pencairannya dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah hal. Pemerintah, kata dia, melihat prioritas anggaran yang harus diutamakan terlebih dahulu.

"Bukan baik atau tidak baik. Anggaran kita terbatas, sehingga ada pengeluaran-pengeluaran yang lebih penting daripada itu yang harus didahulukan. Bukan tidak baik," jelas Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut dia, pengajuan pagu PNM dapat dilakukan asalkan penerimaan dan pemasukan negara mencukupi. Penundaan anggaran PNM ini dilakukan lantaran jumlah anggaran negara saat ini masih terbatas.

"Penerimaan kita banyak pasti bisa saja. Tapi kita lihat prioritasnya dulu," ungkap Kalla.

Ia pun tak menutup kemungkinan PNM akan kembali diajukan pada APBNP 2016 mendatang. Asalkan, jumlah penerimaan negara dipertimbangkan mencukupi. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menghargai keputusan DPR RI untuk menunda penyaluran penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. Menurut dia, penundaan tersebut tidak akan mengganggu kinerja BUMN. 

"Tidak ada masalah besar. Ini (PMN) kan hanya ditunda sampai APBN Perubahan (APBNP) 2016," kata Bambang. 

Penundaan pemberian PMN menjadi hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR saat sidang paripurna RAPBN 2016. Semula, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp 40,4 triliun kepada 25 BUMN. Karena banyak penolakan, pemerintah akhirnya setuju menghentikan sementara PMN. 

Menurut Bambang, ada kemungkinan DPR akan mengurangi jumlah penerima atau pagu PMN dalam APBNP 2016. DPR ingin memastikan bahwa PMN tersebut benar-benar bisa diserap sebaik mungkin dan dimanfaatkan untuk sektor prioritas. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement