REPUBLIKA.CO.ID,DEMAK -- Revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ditargetkan selesai tahun 2016, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
"Setelah melihat dinamika di lapangan, penyaluran dana desa mengalami hambatan salah satu penyebabnya karena terlalu birokratif," ujarnya ditemui usai temu wicara dengan camat dan kepala desa se-Kabupaten Demak di Pendopo Kabupaten Demak, Jumat.
Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan revisi guna mempermudah dalam penyalurannya serta hal-hal yang terlalu birokratis itu perlu dipangkas melalui revisi UU Desa secara terbatas itu.
Ia berharap, tidak ada hambatan dari dewan karena proses penyaluran dana desa selama ini memang terlalu birokratis dan perlu dipermudah.
Lewat revisi tersebut, dia berharap, proses penyaluran dananya bisa langsung dan tidak lagi secara bertahap seperti yang terjadi tahun ini harus melalui tiga tahap.
Keuntungan ketika dana desa tersebut disalurkan sekaligus, kata dia, bisa segera digunakan sehingga program dan kegiatan dari masing-masing desa akan lebih kelihatan.
Sementara program kegiatan yang dananya dicairkan secara bertahap, kata dia, tentunya tidak akan kelihatan. "Kami yakin, ketika penyalurannya sekaligus tentu penyerapannya juga jauh lebih maksimal," ujarnya.
Revisi UU Desa tersebut, kata dia, tidak hanya mencakup soal proses penyalurannya yang perlu dicairkan sekaligus, melainkan proses penyalurannya juga akan diupayakan bisa langsung ke rekening pemerintah desa masing-masing.
Selain itu, kata dia, revisi tersebut juga menyangkut soal kewenangan harus melalui satu pintu.Terkait dengan penyerapan dana desa saat ini, kata dia, berdasarkan laporan dari Pemkab Demak lancar.
Bahkan, kata dia, tahap pertama sudah tersalurkan 100 persen, sedangkan tahap dua ditargetkan pada tanggal 15 November 2015 sudah mencapai 100 persen. "Sambil menunggu pencairan dana dari pusat, untuk pencairan tahap ketiganya bisa dimulai," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa tidak penundaan penyaluran dana desa ke semua daerah di Tanah Air.