Jumat 06 Nov 2015 19:09 WIB

Revisi UU Desa Ditarget Selesai 2016

 Menteri Desa Marwan Jaffar dihadapan ratusan kepala desa saat membuka acara Pameran Potensi Desa di Kabupaten Demak
Menteri Desa Marwan Jaffar dihadapan ratusan kepala desa saat membuka acara Pameran Potensi Desa di Kabupaten Demak

REPUBLIKA.CO.ID,DEMAK -- Revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ditargetkan selesai tahun 2016, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

"Setelah melihat dinamika di lapangan, penyaluran dana desa mengalami hambatan salah satu penyebabnya karena terlalu birokratif," ujarnya ditemui usai temu wicara dengan camat dan kepala desa se-Kabupaten Demak di Pendopo Kabupaten Demak, Jumat.

Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan revisi guna mempermudah dalam penyalurannya serta hal-hal yang terlalu birokratis itu perlu dipangkas melalui revisi UU Desa secara terbatas itu.

Ia berharap, tidak ada hambatan dari dewan karena proses penyaluran dana desa selama ini memang terlalu birokratis dan perlu dipermudah.

Lewat revisi tersebut, dia berharap, proses penyaluran dananya bisa langsung dan tidak lagi secara bertahap seperti yang terjadi tahun ini harus melalui tiga tahap.

Keuntungan ketika dana desa tersebut disalurkan sekaligus, kata dia, bisa segera digunakan sehingga program dan kegiatan dari masing-masing desa akan lebih kelihatan.

Sementara program kegiatan yang dananya dicairkan secara bertahap, kata dia, tentunya tidak akan kelihatan. "Kami yakin, ketika penyalurannya sekaligus tentu penyerapannya juga jauh lebih maksimal," ujarnya.

Revisi UU Desa tersebut, kata dia, tidak hanya mencakup soal proses penyalurannya yang perlu dicairkan sekaligus, melainkan proses penyalurannya juga akan diupayakan bisa langsung ke rekening pemerintah desa masing-masing.

Selain itu, kata dia, revisi tersebut juga menyangkut soal kewenangan harus melalui satu pintu.Terkait dengan penyerapan dana desa saat ini, kata dia, berdasarkan laporan dari Pemkab Demak lancar.

Bahkan, kata dia, tahap pertama sudah tersalurkan 100 persen, sedangkan tahap dua ditargetkan pada tanggal 15 November 2015 sudah mencapai 100 persen. "Sambil menunggu pencairan dana dari pusat, untuk pencairan tahap ketiganya bisa dimulai," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa tidak penundaan penyaluran dana desa ke semua daerah di Tanah Air.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement