Jumat 06 Nov 2015 20:21 WIB

Kemendesa Usulkan Revisi Terbatas UU Desa

 Menteri Desa Marwan Jaffar dihadapan ratusan kepala desa saat membuka acara Pameran Potensi Desa di Kabupaten Demak
Menteri Desa Marwan Jaffar dihadapan ratusan kepala desa saat membuka acara Pameran Potensi Desa di Kabupaten Demak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinamika penyaluran dana desa ditahun 2015 yang terkesan birokratik dianggap sebagai salah satu penyebab tersendatnya penggunaan dana desa. Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menilai perlunya revisi terbatas UU Desa untuk mempercepat proses penyaluran dan penggunaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat bertemu 243 Kepala Desa, Enam lurah, dan 14 camat se- Kabupaten Demak, Jawa Tengah, di Pendopo Kabupaten, Jumat (6/11).

Menurut Marwan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan untuk mempercepat penyaluran dan penggunaan dana desa. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah bagaimana agar dana desa bisa langsung turun ke kepala desa dan tidak menggunakan tahapan satu sampai tahap tiga.

"Ke depan agar lebih mudah dan tidak berbelit-belit, dana desa turun hanya dengan satu tahap dan langsung ke kepala desa tidak melalui kabupaten," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga mengingatkan kepada para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan cepat dan tepat. Pasalnya, dana desa akan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Setiap tahun dana desa akan terus bertambah. Tahun 2016 dana desa akan naik dua kali lipat. Artinya akan mendapatkan lebih banyak untuk tahun yang akan datang, oleh karena itu kita akan proses secara cepat," ujarnya.

Disisi lain, Marwan juga mengingatkan penggunaan dana desa agar tidak diperuntukkan untuk membuat kantor desa. "Tahun ini fokus ke infrastruktur. Jangan sampai dibuat kantor desa, harapannya agar bisa pararel dengan program nasional untuk membangun infrastruktur secara besar-besaran," tandasnya.

Pembangunan infrastruktur pedesaan, menurut Marwan juga harus digunakan melalui sistem padat karya agar bisa menyerap tenaga kerja. "Dengan demikian, dana desa ini bisa menekan angka kemiskinan hingga 2 persen. Bayangkan, uang Rp 100 ribu kalau kita putar sendiri nanti bisa sampai Rp 1 juta, akhirnya ekonomi pedesaam bisa tumbuh," papar Marwan.

Selain itu, Marwan juga berjanji akan mendorong masuknya KUR di pedesaan. Asalkan, masyarakat desa sudah siap baik dari sisi SDM maupun infrastruktur yang ada.

"KUR kita tahun ini Rp 30 triliun belum terserap, tahun depan bisa sampai Rp 100 triliun. Kalau sudah siap, nanti saya usahakan bisa nyampek ke desa-desa," kata Marwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement