REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Setelah menetapkan pimpinan DPRD sebagai tersangka, KPK kini incar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Sumatra Utara.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji. Indriyanto mengakui KPK tengah menyasar beberapa anggota SKPD di Pemprov Sumatra Utara.
"Pemeriksaan sebaiknya mengarah kesana untuk mengungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lain yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," katanya, Senin (9/11).
Tak berhenti sampai di sana, menurut dia, KPK akan terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi selain para SKPD atau anggota DPRD Sumatra Utara.
"Kami masih pendalaman dan memastikan akan memeriksa siapapun yang terkait suap interpelasi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa SKPD dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utaraterkait kasus tersebut. Para SKPD tersebut antara lain Kadis Bina Marga MA Effendy Pohan, Kadis Kesehatan Siti Hatati Suryantini, Kadis Pendidikan Masri, Kepala BKD Pandapotan Siregar.
KPK juga telah memeriksa Kadis Pendapatan Rajali, Kadispora Baharuddin Siagiaan, Bendahara Sekret Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi atau bekas Sekda Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.