REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun 2016 anak usia 0-17 tahun akan memiliki kartu tanda penduduk seperti halnya orang dewasa. Hal tersebut direalisasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan kartu identitas anak (KIA), untuk anak-anak mulai dari usia 0–17 tahun.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, adanya kartu identitas anak bisa memudahkan anak dalam mengurus berbagai keperluan seperti, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Selama ini kata Zudan, keperluan administrasi anak sering terkendala lantaran anak harus terlebih dahulu menggunakan KTP orang tuanya.
“Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri,” kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/11).
Ia mengatakan selama ini dokumen yang biasa dipakai yakni akta kelahiran untuk keperluan anak dinilai kurang efektif, mengingat dokumen tersebut tak mencantumkan alamat sang anak. Berbeda dengan KIA yang juga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
"Belum lagi masalah perlindungan mereka. Anak usia balita, kalau hilang di keramaian, mereka kan mengantungi identitas," kata mantan Karo Hukum Kemendagri tersebut.
Adapun target untuk tahun 2016, sekitar 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA, kemudian berlanjut diterapkan seluruhnya pada 2017. Ia mengatakan, meski baru akan diterapkan 2016, sudah ada beberapa kota yang telah menerbitkan KIA tersebut antara lain Kota Surakarta, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kota Makassar.