REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen M Sabrar Fadhilah, mengatakan, persidangan militer terhadap aparat TNI yang berkaitan dengan masyarakat akan dilakukan secara terbuka, seperti pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu.
"Tentu perintah Panglima TNI untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran, termasuk TNI AD." kata Sabrar ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (12/11).
Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya menyatakan akan mengeluarkan surat telegram kepada seluruh jajarannya yang berisi ketentuan bahwa sidang militer terhadap aparat TNI yang berkaitan dengan masyarakat, dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa mengetahui proses hukumnya karena kalau tidak, seolah-olah TNI membuat sidang yang memberi keringanan.
"Perintah Panglima TNI akan menjadi concern di setiap jajaran TNI. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi," kata Sabrar.
Penyidikan dan pemeriksaan terhadap Serda Yoyok Hadi yang menembak pengendara motor Marsin Jasmani di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (3/11) lalu masih berlangsung hingga saat ini.
"Mohon bersabar, penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung saat ini. Berkas akan diserahkan ke oditur militer. Kemudian sampai pada proses persidangan. Sudah tentu sidang akan dilaksanakan terbuka," katanya.
Terkait pembatasan penggunaan senjata yang hanya diperuntukkan bagi perwira TNI, kata dia, TNI siap untuk melaksanakan perintah Panglima TNI. "Penggunaan senjata ada aturan mainnya. Ada protapnya, tidak sembarangan anggota TNI menggunakan senjata api," jelasnya.