Senin 16 Nov 2015 11:35 WIB

Sudirman Said: Oknum Anggota DPR Meminta Saham Proyek Listrik

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
 Menteri ESDM Sudirman Said memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (13/11).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri ESDM Sudirman Said memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (13/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri ESDM sudah melaporkan oknum pencatut nama Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dalam laporannya, Sudirman menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, serta pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia.

Sudirman mengatakan, pada pertemuan ketiga antara oknum anggora DPR dengan pimpinan PTFI, terjadi permintaan saham oleh oknum tersebut pada PTFI. Pertemuan itu dilakukan Senin tanggal 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, oknum anggota DPR menjanjikan penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI dengan pemerintah Indonesia. Namun, janji itu disertai dengan permintaan saham yang disebut oknum anggota DPR akan diberikan pada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Anggota DPR tersebut meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika,” kata Sudirman saat konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Senin (16/11).

Selain meminta saham proyek listrik di Timika, imbuh Sudirman, oknum anggota DPR juga meminta agar PTFI menjadi investor dari proyek listrik tersebut sekaligus menjadi pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek itu. Sudirman mengatakan, seluruh keterangan ini didapatnya dari pimpinan PTFI.

Menurutnya, sejak menjadi Menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, pihaknya meminta pada pimpinan PTFI untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama. Hal ini untuk menjaga, agar keputusan apapun yang diambil transparan serta mengutamakan kepentingan nasional dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPR dengan bernegosiasi serta meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik adalah tindakan tidak patut. “Meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik adalah tindakan yang tidak patut dilakukan,” imbuh dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement