REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian luar negeri (Kemenlu) Indonesia mengaku belum memberikan perintah larangan perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Prancis. Namun, Kemenlu menganjurkan agar yang ke Prancis waspada.
"Tidak ada larangan perintah larangan perjalanan,’’ kata Juru Bicara Kemenlu Indonesia, Arrmantha Nasir kepada Republika.co.id, Selasa (17/11).
Selain itu, Arrmantha meminta WNI yang telah berada di Prancis untuk tetap waspada dan menghindari tempat-tempat pusat keramaian. Selanjutnya, WNI harus memonitor perkembangan situasi di situs resmi pemerintah Prancis dan mematuhi imbauan serta kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat.
WNI di Prancis juga diminta mengikuti perkembangan informasi di Kemenlu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Marseille dari waktu ke waktu. ‘’Kelima, senantiasa membawa kartu identitas diri atau paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telepon penting,’’ katanya.