REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum bisa menindaklanjuti adanya aliran uang suap ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dana bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
Seperi diketahui, berdasarkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, mengaku memberikan uang Rp500 juta kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung melalui OC Kaligis.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masih belum menemukan bukti dugaan aliran dana tersebut. Menurut dia, hal tersebut baru pengakuan dari Gatot.
"Bila hanya mengaku tanpa didukung bukti-bukti, tentu tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau didukung oleh bukti-bukti, kami akan melakukan penyelidikan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).