REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Sandy Tumiwa ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11). Dia sendiri diduga terlibat investasi bodong.
"Ditreskrimum PMJ tangkap artis Sandy Tumiwa atas dugaan kasus penipuan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Krishna Murti di Jakarta, Kamis (26/11).
Sandy sendiri ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, ia sedang menginap di Lena Resident Kamar 27, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap artis Sandi M.I Tumiwa atas dugaan kasus penipuan. Dia mengaku bisnis batubara," tutur dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Sandi berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah penyanyi dangdut, Annisa Bahar.
Annisa Bahar melaporkan Sandi ke Polda Metro pada 10 Juli 2012. Aparat kepolisian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 16 Juli 2012.
Penangkapan berdasarkan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/11), terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici (49), yang bekerja sama dengan Sandi. "Kami baru menangkap satu orang. Satu orang lagi akan ditangkap," kata Krishna.