REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7 miliar, bernama Sandy M.I Tumiwa telah sesuai dengan prosedur. Namun menurut kuasa hukum tersangka disayangkan pihak kepolisian tidak menyampaikan kepadanya Sebastian.
Salah satu kuasa hukum, bernama Ridwan mengatakan bahwa kliennya Sandy, tidak melakukan pelarian. "Karena klien kami sangat kooperatif. Selalu memberitahu keberadaannya. Tapi dianggap bisa melarikan diri. Kami kaget," kata dia, Kamis (26/11).
Menurut Ridwan memang Sandy ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. Namun tinggal di Tebet, Jakarta Selatan. Saat kepindahannya sendiri, kuasa hukum selalu mendapatkabar dari dirinya untuk berpindah tempat. Ridwan mengatakan, pastinya dia selalu menginformasikan keberadaan dengan kuasa hukum.
Sementara itu, tim kuasa hukum akan melakukan penangguhan penanganan kemungkinan besok. Ia menambahkan kliennya tidak bersalah. Sebagai komisaris, dirinya mengatakan kalau sandy memang menikmati uang tersebut, pihak kepolisian dapat buktikan.
"100 persen percaya klien kami tidak bersalah. Kalau bersalah dia pasti ngumpet melarikan diri," kata dia.
Namun di sendiri selalu jalan-jalan, dan terkesan beraktivitas seperti biasa. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Sandy ditangkap dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana selama lima tahun.
Sandy ditangkap karena penipuan dan penggelapan yang merugikan 25 orang dengan nominal bermacam-macam. Namun jumlah keseluruhan uang yang digelapkan adalah Rp 7 miliar.