REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menunda penyerahan berkas perkara Sandy Tumiwa (33) yang memasuki P-21. Berkas tersebut seharusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (30/11) ini. Kuasa Hukum Sandy, Muhammad Ridwan menuturkan berkas akan diserahkan pada Senin (7/12) nanti.
"Pengunduran jadwal dilakukan karena jaksa yang bersangkutan tidak ada. Oleh sebab itu, diundur hingga Senin depan. Informasi yang kami peroleh dari pihak penyidik langsung," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (30/11).
(Baca: Pedangdut Annisa Bahar Jadi Korban Sandy Tumiwa)
Ridwan juga menambahkan, jika nanti berkas klien masuk kejaksaan, pihaknya akan melakukan penangguhan penahanan. Namun, tidak dipungkiri jika hal itu hanya tim penyidik saja yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan.
"Jika sudah dilimpahkan pun kami akan tetap meminta permohonan tersebut agar dapat terkabul," ucap dia.
(Baca: Pengacara: Sandy Tumiwa takkan Lari)
Sandy sendiri, diadukan oleh tiga orang karena kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 7 miliar. Salah satu pelapor, seorang pedangdut bernama Annisa Bahar yang mengadukannya pada 10 Juli 2012.