Sabtu 28 Nov 2015 21:17 WIB

Berkas Perkara Sandy Tumiwa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: C21/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sandy Tumiwa
Foto: VOA-Islam.com
Sandy Tumiwa

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berkas perkara aktor Sandy Tumiwa terkait dugaan investasi bodong akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dua hari lagi. Kasubid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menuturkan Sandi telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Tentunya penyidik berkeyakinan apabila tidak ditahan, tersangka akan menyulitkan penyidikan," ujar Iqbal, Sabtu (28/11).

Iqbal mengatakan saat ini, Sandi telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus investasi bodong di perusahaan PT CSM Bintang Indonesia. Pihak penyidik sudah memeriksa 25 saksi, salah satunya adalah pedangdut Annisa Bahar.

Sandi Tumiwa sendiri dilaporkan Annisa Bahar ke Mapolda Metro Jaya, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang pada 2012. Setelah itu, dua korban investasi bodong juga ikut melaporkan hal serupa pada tahun yang sama.

Sandi diduga telah menggelapkan uang Rp 7 miliar. Sandi ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat saat sedang menginap di Lena Resident, Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Dirkrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.45 WIB.

Dia disangka Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement