Senin 07 Dec 2015 16:30 WIB

Pengacara: Berkas Sandy Tumiwa Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: C21/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sandy Tumiwa
Foto: VOA-Islam.com
Sandy Tumiwa

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berkas perkara artis Sandy Tumiwa sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta pada Senin (7/12). Berkas tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan Sandy Tumiwa senilai Rp 7 miliar, terhadap 25 orang.

"Mereka sudah menyerahkan berkas dan klien saya ke kejaksaan tinggi hari ini," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Muhammad Ridwan, Senin (7/12).

Ridwan menuturkan Sandy Tumiwa sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, pada hari ini. Sehingga dia harus menunggu persidangan terkait investasi bodong belum diketahui. Namun untuk letak penahannya tergantung Kejaksaan ingin menahan di mana.

Seminggu sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda penyerahan berkas P-21 Sandy Tumiwa (33). Berkas tersebut seharusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (30/11) ini.

Ridwan saat itu, menuturkan berkas akan diserahkan pada Senin (7/12) nanti. "Pengunduran jadwal dilakukan karena jaksa yang bersangkutan tidak ada. Oleh sebab itu, diundur hingga Senin depan. Informasi yang kami peroleh dari pihak penyidik langsung," kata Ridwan, Senin (30/11).

Sebelumnya, tiga orang pelapor mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan masalah ini pada tahun 2012. Salah satunya adalah pendangdut Annisa Bahar pada 10 Juli 2012. Masih di tahun yang sama dua orang kembali melaporkan tindakan penipuan yang melibatkan Sandy Tumiwa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement