REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Direktur Utama Bank Sumatra Utara (Sumut), Edie Rizliyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumut 2012-2013. Pemeriksaan terhadap Edie karena penyaluran dana Bansos melalui bank Sumut.
"Tapi tadi kita dapat penjelasan bahwa bank Sumut hanya menyediakan fasilitas," ujar ketua tim penyidik kasus Bansos Sumut, Victor Antonius, di Kejakgung, Kamis (26/11).
Victor menjelaskan, seluruh pendanaan merupakan urusan Pemda Sumut. Bank Sumut hanya menyalurkan dana ke penerima.
Semua penerima, lanjutnya, harus melalui rekening bank Sumut. "Banyak sekali jumlah rekening. Dalam bentuk rekening koran banyak. Itu yang mengelola semua APBD," tambah Victor.
Penyidik juga tidak menemukan adanya pengendapan dana bansos di bank Sumut. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Edie. Namun, tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memeriksa kembali Edie.
Victor menambah terkait kisaran penyaluran dana bansos. Menurut Victor, penyaluran dana tersebut antara Rp 50 juta sampai Rp 1,2 miliar.
Dana bansos yang disalurkan sangat banyak. Victor mengungkapkan, untuk bansos 2012 saja jumlahnya melebihi Rp 100 miliar.
Pada hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nurradi. Namun, dengan alasan surat panggilan belum diterima, Tengku Erry tidak memenuhi panggan. Kejakgung akan memanggil kembali pada Senin pekan depan.