REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Maroef hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (SN).
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Maroef datang di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II DPR RI, pada pukul 13.30 WIB. Begitu masuk ke ruang rapat, Maroef langsung menyalami seluruh anggota MKD.
Persidangan itu pun bersifat terbuka untuk umum. Namun, usai Ketua MKD, Surahman Hidayat, membuka sidang, interupsi sudah dilakukan oleh salah satu anggota MKD, yaitu Adies Kadier. Anggota MKD dari Fraksi Golkar itu meminta sidang tersebut untuk diskors lantaran salah satu pimpinan, yaitu Kahar Muzakkir, yang datang terlambat.
Kendati begitu, Surahman tetap melanjutkan sidang. Memang setelah sidang dibuka, Kahar tiba dan langsung duduk di kursi pimpinan MKD, yang berada di samping kiri Surahman. Surahman kemudian dengan langsung memutuskan mendengar keterangan dari Maroef.
''Nanti setelah pak Maroef memberikan keterangan, kemudian akan diberikan kesempatan kepada para anggota untuk melakukan pendalaman,'' tutur Surahman.
Selain itu, berdasarkan kesepakatan dari pimpinan MKD, sidang kedua MKD terkait pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran etika Setya Novanto ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD asal Fraksi PDI-P, Junimart Girsang. Saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Maroef Sjamsoeddin terus berlanjut.
Sementara pengusaha minyak, Riza Chalid, belum terlihat di Ruang Rapat MKD. Padahal, berdasarkan jadwal sidang dan pemeriksaan saksi, Riza Chalid dipanggil untuk memberikan kesaksian pada hari ini.