Senin 07 Dec 2015 18:10 WIB
Sidang MKD

'Masyarakat Kecewa pada MKD'

 Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray RAngkuti (kanan) memberikan pemaparan terkait polemik penyelenggaraan Pilkada serentak saat menggelar diskusi bersama media di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (13/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray RAngkuti (kanan) memberikan pemaparan terkait polemik penyelenggaraan Pilkada serentak saat menggelar diskusi bersama media di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia mengatakan masyarakat kecewa pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kekecewaan terjadi usai MKD memerika Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu secara tertutup, Senin (7/12).

"Sidang MKD dilakukan secara tertutup, telah mencederai lembaga MKD itu sendiri dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI," kata Ray Rangkuti di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Ray, dalam UU tentang MD3 dan Tata Tertib MPR mengatur sidang-sidang di MPR dilakukan secara terbuka, kecuali ada rahasia negara yang membuat sidang menjadi tertutup. Sidang MKD yang memeriksa Novanto sebagai teradu, kata dia, mengonfirmasi laporan Menteri ESDM Sudirman Said serta bukti rekaman percakapan yang diduga adanya pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Materi pemeriksaan pada kedua sidang sebelumnya relatif sama, soal rekaman percakapan dan adanya dugaan permintaan saham," katanya.

Ray Rangkuti menegaskan kalau dua kali sidang MKD sebelumnya berlangsung secara terbuka, mengapa sidang MKD yang memeriksa Novanto berlangsung secara tertutup. "Ada apa tiba-tiba MKD melakukan sidang secara tertutup," katanya.

Ray menilai MKD membuat perlakuan yang tidak adil kepada dua terperiksa sebelumnya dan perlakuan ini mengecewakan masyarakat. Ray juga mempertanyakan perilaku anggota MKD yang sebelumnya menyatakan secara tegas akan melakukan sidang terbuka, tapi hari ini memilih sidang tertutup.

"Ada apa dengan anggota MKD. Jangan sampai anggota DPR yang sudah mendapat amanah dari rakyat justru membohongi rakyat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement