REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam nota pembelaan, Setya Novanto mengatakan pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said merupakan rekayasa politik. Hal tersebut ia sampaikan dalam nota pembelaan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya sungguh mencermati, merasakan, dan melihat, bagaimana pengaduan yang disampaikan Saudara Pengadu, sebagai bentuk rekayasa politik yang luar biasa. Berbagai kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut, telah menghakimi saya secara sepihak," ucap dia dalam nota pembelaan yang diterima Republika.co.id.
(Baca: Setya Novanto Sebut Opini 'Praduga Bersalah' Mengorbankan Nama Baiknya)
Ia juga menambahkan Indonesia menghormati suatu tata pemerintahan yang mengedepankan kerja sama harmonis antara lembaga tertinggi negara. Bukan suatu tata pemerintahan yanag dikuasai oleh kepentingan dan ambisi per orang.
Dia menyatakan dengan menghadiri sidang yang diadakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan upaya untuk menjernihkan suasana yang rusak selama beberapa waktu lalu. Sehingga dalam sidang MKD, Novanto ingin menunjukan bahwa tuduhan yang ditudingkan kepadanya tidak benar.
Ia juga menambahkan dalam beberapa hari ini ia merasa dihakimi melalui tuduhan yang tak benar. Terutama dalam pemberitaan yang seakan-akan memvonisnya sebagai orang atau kelompok yang bersalah.
Atas dasar itu, ia dengan tegas menolak butir satu hingga enam yang diajukan dalam laporan Sudirman Said kepada MKD pada tanggal 16 November. Menurutnya, keenam butir tuduhan tersebut bersifat serampangan dan tidak sesuai fakta dan Undang-Undang yang diurakan dalam laporan.