Ahad 13 Dec 2015 20:46 WIB

Dua KPUD di Sumut Desak Putusan Sidang Pilkada

Rep: Issha Harruma/ Red: Maman Sudiaman
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua KPUD di Sumatera Utara, yakni KPU Pematangsiantar dan Simalungun tengah menyiapkan sejumlah hal untuk menghadapi persidangan terkait penundaan pencoretan salah satu pasangan calon di dua daerah tersebut. Hasil persidangan nantinya akan menentukan nasib penyelenggaraan Pilkada di kedua daerah tersebut.

Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggaraan, Benget Silitonga menyebutkan, untuk Simalungun, sidang akan digelar Senin (14/12) besok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Sedangkan untuk Pematangsiantar, akan digelar pada Rabu (16/12) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Sekarang mereka konsentrasi mengikuti persidangan. Karena KPU tergugat, kita menyiapkan bahan-bahan pembelaan, bahan-bahan untuk pembuktian di persidangan. Semua kan sementara terhenti dan logistik sudah ditarik. Jadi fokus ke sana," kata Benget kepada Republika.coid, Ahad  (13/12).

Menurut Benget, sesuai arahan KPU RI, KPU Pematangsiantar dan Simalungun akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga mengeluarkan keputusan akhir. Koordinasi dengan KPU Sumut pun berjalan intensif.

Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU berharap, putusan akhir dari kedua pengadilan itu akan segera keluar. "Prinsipnya, KPU ingin ada kepastian hukum. Itu aja yang jadi pegangan. Itu jadi dasar kita karena kemarin kan putusan sela. Kita ingin putusan lebih dari sela," ujarnya.

Benget mengatakan, dengan segera keluarnya putusan akhir, maka Pilkada yang sempat tertunda di dua daerah tersebut dapat kembali dijalankan.

Hal ini pun akan ikut menyukseskan keinginan pemerintah dalam menyelenggarakan Pilkada serentak di Indonesia.

"Kalau sudah ada, bisa kita laksanakan. Kita harap masih bisa dilaksanakan di Desember ini," ujarnya.

"Kita berharap semua bisa menyukseskan agenda ini, termasuk lembaga peradilan. Kita sudah apresiasi keputusan mereka tapi kita juga harap ada keputusan akhir yang cepat. Karena ini kan persidangan kepemiluan, tidak ribet-ribet kok," kata Benget lagi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan surat penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yakni pencoretan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga sebagai peserta Pilkada. Penetapan itu dikeluarkan pada Selasa (8/12) atau sehari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

Di hari yang sama, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan pun mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Mereka memerintahkan penundaan surat keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement