REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutus nasib Ketua DPR Setya Novanto, pada Rabu (16/12) nanti. MKD akan menggelar rapat pleno dengan agenda konsinering kesimpulan masing-masing anggota di perkara dugaan pelanggaran kode etik Setnov.
Menurut Wakil Pimpinan MKD, Junimart Girsang, hasil rapat internal MKD, Senin (14/12) malam, diputuskan kesaksian pengusaha Riza Chalid tidak dibutuhkan lagi. MKD harus sudah memutus soal perkara itu. Sebab, pekan ini DPR akan memasuki masa reses.
Namun, ia berpendapat, dari awal Setnov memang sudah terbukti melanggar kode etik menyusul adanya pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
“Kalau hanya menentukan terbukti, ya bagi saya terbukti (melanggar kode etik),” kata Junimart usai rapat internal MKD, Senin (14/12).
Namun, menurut politikus PDIP tersebut, kesaksian Riza Chalid masih dibutuhkan untuk menilai kadar pelanggaran yang dilakukan Setnov. Bahkan, sejak awal Junimart sudah memiliki draf putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI ini.
Hal itu didasarkan pada substansi dari bukti rekaman yang diberikan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.
“Bagi saya kalau sudah ada pertemuan berarti sudah ada bagian pelanggaran etika, yang jadi masalah kualitas sanksinya yang mana,” ujar Junimart.
Junimart mengaku kalau memang Setnov terbukti melanggar kode etik, sanksi yang akan dijatuhkan pada yang bersangkutan minimal sanksi pelanggaran sedang. Sebab, Setnov sudah pernah mendapat sanksi ringan dengan teguran karena pertemuannya dengan pengusaha Amerika Serikat (AS), Donald Trump.