Rabu 16 Dec 2015 15:55 WIB

NasDem Tunjuk Victor Laiskodat Gantikan Akbar Faizal di MKD DPR

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem , Akbar Faisal.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem , Akbar Faisal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas perkara yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto, kembali berlangsung 'panas'. Jelang sidang putusan, anggota Fraksi NasDem Akbar Faizal dicoret dari keanggotaan MKD.

Kader Partai Nasdem, Akbar Faizal menyatakan, fraksinya melakukan pertukaran di MKD. Yakni, dirinya digantikan dengan Victor Laiskodat.  Pergantian ini, menurut Akbar, disebabkan fraksinya mencium upaya pembungkaman suara dalam mengadili skandal pencatutan nama Jokowi-JK ini.

Dalam rapat konsinyering yang kini sedang diskors, menurutnya ada satu anggota MKD yang mendesak agar suaranya tidak dianggap ada dalam voting yang nantinya digelar.

Voting itu akan menentukan nasib Setya Novanto. Berdasarkan surat yang ditandatangani pimpinan DPR RI Fahri Hamzah, Akbar dinonaktifkan dari keanggotaan MKD lantaran berstatus teradu.

"Saya (Akbar Faizal) boleh saja di dalam (rapat tertutup penentuan vonis Setya Novanto), membacakan putusan yang sudah saya bikin, tetapi suara saya tidak dihitung," ujarnya di depan ruang sidang MKD, Rabu (16/12).

Namun, Akbar enggan menyebutkan siapa anggota MKD yang berupaya menihilkan suaranya.

"Maka saya sebagai perwakilan Fraksi Nasdem di MKD melakukan pergantian pemain. Supaya tidak kehilangan suara di dalam, supaya mereka memenangkan pertarungan ini, saya digantikan oleh Saudara Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Partai Nasdem," jelasnya.

Adapun surat pergantian keanggotaan MKD itu hanya menunggu tanda tangan pimpinan DPR RI. Akbar menegaskan, bila sampai pimpinan DPR tak juga menandatangani surat dari Fraksi Nasdem itu sebelum ketok palu putusan atas Setya Novanto sore ini, maka pimpinan DPR bersikap memalukan.

Selain Fraksi Nasdem, diketahui Fraksi PKB juga mengganti komposisi keanggotaan di MKD jelang pembacaan putusan ini. Anggota MKD Acep Adang Ruhiat digantikan kader PKB, Maman Imanul Haq. Namun, menurut Akbar Faisal, surat pergantian dari Fraksi PKB itu juga belum ditandatangani pimpinan DPR.

"Kalau belum juga diturunkan sebelum sidang dimulai, maka mereka melakukan blunder kedua. Artinya, suara Fraksi Nasdem memang tidak ingin didengarkan ataupun tidak ingin dihitung," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement