REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan publik masih perlu mempersoalkan posisi Setya Novanto sebagai anggota dewan setelah yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.
"Publik masih perlu untuk membuka ruang baru untuk mempermasalahkan Setya Novanto yang masih menjadi anggota DPR," kata Lucius, Rabu (16/12).
Lucius mengatakan, sebelum Novanto mengundurkan diri mayoritas anggota MKD telah menyimpulkan Novanto melanggar etika, baik pelanggaran sedang maupun berat.
Namun bersamaan Novanto mengundurkan diri, MKD justru memutuskan kasus dugaan pelanggaran etika Novanto ditutup.
"Saya kira ini tidak sinkron antara pengakuan adanya pelanggaran etika dan kenyataan bahwa semua itu terhapus begitu saja oleh langkah proaktif Novanto untuk mundur dari kursi ketua. Ini artinya DPR masih memaafkan sesuatu yang jelas-jelas menabrak etika," kata Lucius.
(Baca juga: Setnov Serahkan Langsung Surat Pengunduran Diri ke MKD)
Lucius memandang selama ini tuntutan publik jelas, yakni menginginkan Novanto tidak hanya sekedar mundur dari kursi Ketua DPR RI, melainkan juga dari keanggotaanya di DPR.