REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kesempatan sidang paripurna DPR RI, Kamis (17/12), pihak Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II menghadirkan rekomendasi terkait pengusutan yang telah dilakukan hingga akhir masa sidang tahun ini.
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka membacakan rekomendasi pihaknya agar Presiden Joko Widodo mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino masing-masing dari jabatannya kini.
"Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuj segera memberhentikan Dirut PT Pelindo II," ujar Rieke Diah Pitaloka membacakan poin kelima teks rekomendasi Pansus Pelindo II di podium ruang sidang paripurna, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/12).
"Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai menteri BUMN," lanjut anggota Fraksi PDIP itu.
Pansus, menurut Rieke, telah menemukan cukup fakta terkait pembiaran yang dilakukan Menteri Rini Soemarno terhadap sepak terjang RJ Lino.
Direktur Utama PT Pelindo II itu dianggap secara jelas telah melanggar undang-undang atas sepengetahuan Menteri Rini. Sehingga, Menteri Rini dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat 2a dan Pasal 24 ayat 2. Selain beleid tersebut, Undang-Undang tentang BUMN juga, menurut Rieke, telah dilanggar Menteri Rini.
Usai Rieke meninggalkan podium, petugas masuk membagikan berkas-berkas hasil laporan Pansus Pelindo II kepada seluruh anggota dewan di lokasi. Kemudian, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta sikap sidang paripurna, apakah setuju bahwa pemerintah agar menindaklanjuti hasil kerja Pansus Pelindo II.
"Setuju!" teriak hampir seluruh peserta sidang. Seruan ini ditutup ketok palu oleh Agus.